11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Kapolri Ungkap 3 Berstatus PMA

iNews TV
Kapolri Suyudi mengungkap 11 korporasi tersangka karhutla, termasuk 3 perusahaan asing. Bareskrim Polri menyidik 98 laporan polisi terkait kasus ini. Foto iNews TV

Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya di wilayah Kalimantan, Suyudi menyebut penanganan perkara masih berlangsung.

Dia kembali menegaskan bahwa tiga dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing.

"Di antaranya itu, 3 itu (PMA)," ujarnya.

Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

"Nanti akan dijelaskan," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kepemilikan perusahaan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan untuk memastikan pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suyudi juga membenarkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla menjadi salah satu topik pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

"Ya salah satunya," ucapnya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing

3 hari lalu

98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik Penyidikan, Kapolri Jenderal Suyudi: Segera Tetapkan Tersangka

12 jam lalu

Kebakaran Gunung Ciremai Belum Padam, Dedi Mulyadi OTW ke Lokasi!

13 jam lalu

Anggota DPR Malaysia Pidato Pakai Bahasa Jawa, Singgung Kiriman Kabut Asap dari Indonesia

14 jam lalu

Duka Karhutla Kalsel, Relawan Damkar Amang Udin Meninggal saat Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal