2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

Kristadi
Eka Setiawan
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Semarang saat menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). (Foto: iNews/Kristadi Kelik)

“Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).ang kepada institusi Polri dan korban.

“Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” katanya.

Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy sebab pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya.

“Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

7 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

12 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

12 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

21 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal