2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

Kristadi
Eka Setiawan
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Semarang saat menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). (Foto: iNews/Kristadi Kelik)

“Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” katanya.

Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy sebab pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya.

“Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Detik-Detik Pemotor Terseret Banjir di Kawasan Industri Candi Ngaliyan Semarang

Buletin
1 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Buletin
1 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Buletin
2 hari lalu

Parkir Sembarangan, Mobil Derek Polisi Diangkut Dishub Jakarta

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta dari Oknum Polisi, JPU: Mana Buktinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal