Bareskrim Polri Sita Uang Rp103.2 Miliar terkait Kasus TPPU Judi Online

iNews TV
Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dari penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan TPPU judi online. (Foto: iNews)

Uang ratusan miliar itu, kata Helfi, disita dari 15 rekening. Diketahui, Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT AJP yang menampung uang judi online dari FH yang menjabat sebagai komisaris. 

"(Ratusan miliar) berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

2 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

3 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

7 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal