Bareskrim Polri Sita Uang Rp103.2 Miliar terkait Kasus TPPU Judi Online

iNews TV
Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dari penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan TPPU judi online. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dari penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni korporasi dan perseorangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun hotel yang dibangun oleh PT AJP.

"Alhamdulillah dari pengungkapan ini kami sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Dia menambahkan, Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus TPPU Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

2 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

7 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal