"Pelaku awalnya tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur. Kami koordinasi dengan dinsos untuk penanganan namun pelaku anak ini malah kabur. Karena itu kini pelaku kami tahan," ujar Kapolres Ponorogo Anton Prasetyo, Senin (6/1/2025).
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.
"Meski ditahan, pelaku tetap mendapat perlakuan berbeda dengan tahanan umum lainnya karena berstatus anak," katanya.