Komisi X DPR RI meminta BPS mempercepat proses perbaikan data desil masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. BPS diberi tenggat waktu maksimal dua minggu untuk menuntaskan perbaikan setelah masyarakat mengajukan sanggahan.
“Target untuk perbaikan desil ini kami tadi menyampaikan agar maksimal 2 minggu harus tuntas ketika masyarakat kita mengajukan sanggah desil tersebut melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan oleh BPS RI,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani, usai rapat dengan BPS di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Lalu, ketidaksesuaian data desil berpotensi memengaruhi hak masyarakat dalam memperoleh bantuan maupun program pemerintah. Karena itu, mekanisme sanggah dan pemutakhiran data harus dilakukan secepat mungkin.
Selain meminta percepatan perbaikan, Komisi X juga mendesak BPS menjelaskan secara terbuka sumber data yang digunakan dalam menentukan desil masyarakat.
“Kami menekankan bahwa BPS harus melakukan pemutakhiran data. Yang kedua BPS juga harus menjelaskan kepada masyarakat sumber data yang digunakan di dalam menentukan desil,” ujarnya.