"Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kombes Budi Hermanto.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan. Diketahui, Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak ditahan usai diperiksa pada Kamis (13/11/2025) lalu dengan alasan mengajukan saksi dan ahli meringankan.