Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun

iNews TV
Razman Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ke Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026). Razman akan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara yang berkaitan dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan foto yang diterima, Razman tampak mengenakan kemeja abu-abu dipadukan dengan peci hitam dan sarung berwarna biru saat dibawa menuju Lapas Cipinang. Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan sejumlah petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.

Menurut Dapot, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Dapot dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Razman Nasution Dieksekusi di Lapas Cipinang, Begini Penampakannya

3 bulan lalu

Putusan Sudah Inkrah, Jaksa Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

5 hari lalu

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

18 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

2 bulan lalu

Datangi Polda Metro, PWI Cabut Laporan ke Hotman Paris soal Dugaan Hina Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal