Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

Achmad Al Fiqri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada hari ini, Selasa (7/7/2026). Foto: iNews TV

Meski proses hukumnya berjalan maraton, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum atas dasar permohonan dari kuasa hukum dan pihak keluarga. Penilaian tersebut turut mempertimbangkan komitmen pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin dan menyatakan siap menerima segala risiko hukum apabila para tersangka tidak hadir atau tidak kooperatif dalam persidangan mendatang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

1 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

2 hari lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

2 hari lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal