Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

Achmad Al Fiqri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada hari ini, Selasa (7/7/2026). Foto: iNews TV

Meski proses hukumnya berjalan maraton, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum atas dasar permohonan dari kuasa hukum dan pihak keluarga. Penilaian tersebut turut mempertimbangkan komitmen pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin dan menyatakan siap menerima segala risiko hukum apabila para tersangka tidak hadir atau tidak kooperatif dalam persidangan mendatang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

7 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

9 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Presiden Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Hellyana terkait Ijazah Palsu

9 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal