Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

Achmad Al Fiqri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada hari ini, Selasa (7/7/2026). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada hari ini, Selasa (7/7/2026).

Langkah hukum ini ditempuh oleh mantan Menpora tersebut guna menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut beragendakan tunggal pembacaan putusan setelah resmi didaftarkan sejak Senin, 22 Juni lalu dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam materi gugatan praperadilan ini, pihak Roy Suryo membidik dua institusi penegak hukum utama sebagai pihak tergugat. Tergugat pertama dialamatkan kepada jajaran Kepolisian, yang meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik.

Sementara itu, tergugat kedua disematkan kepada jajaran Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, hingga Kajati DKI Jakarta.

Sebelum memasuki babak akhir praperadilan, Roy Suryo bersama Dokter Tifa sempat diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat, 26 Juni 2026. Setelah sempat menjalani perawatan medis di RS Polri, berkas perkara beserta kedua tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Dijebloskan lagi ke Sel Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal