Hadapi Gugatan Ijazah Senilai Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara Pribadi

iNews TV
Sidang gugatan Rp125 triliun terkait ijazah Gibran digelar di PN Jakpus. Gibran kini didampingi pengacara AK Law Firm, sidang ditunda pekan depan. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Gugatan ini terkait dugaan ijazah tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres.

Dalam sidang kali ini, Gibran tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, tiga pengacara dari AK Law Firm kini menjadi kuasa hukum resmi. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

“Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 (September) kami ditunjuk. Hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Gibran, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran

Nasional
8 hari lalu

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

Nasional
23 jam lalu

Kata Kuasa Hukum soal Potensi Gibran Hadir di Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

Nasional
23 jam lalu

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator

Nasional
5 hari lalu

Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal