JAKARTA, iNews.id – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Gugatan ini terkait dugaan ijazah tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres.
Dalam sidang kali ini, Gibran tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, tiga pengacara dari AK Law Firm kini menjadi kuasa hukum resmi. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.
“Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 (September) kami ditunjuk. Hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ujar Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Gibran, di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).