Hadapi Gugatan Ijazah Senilai Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara Pribadi

iNews TV
Sidang gugatan Rp125 triliun terkait ijazah Gibran digelar di PN Jakpus. Gibran kini didampingi pengacara AK Law Firm, sidang ditunda pekan depan. Foto iNews TV

Terkait kehadiran langsung Gibran dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memberikan kepastian.

"Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucapnya.

Karena dokumen dari pihak tergugat belum lengkap, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Sementara itu, Subhan, selaku pihak penggugat, menyatakan yakin memiliki bukti yang kuat dalam perkara ini. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang untuk menjadi calon wakil presiden.

Subhan merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat pencalonan minimal adalah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dengan dasar hukum itu, Subhan meyakini Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan untuk maju sebagai cawapres. 

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran

1 tahun lalu

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

17 jam lalu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

18 jam lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

19 jam lalu

Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal