"Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucapnya.
Karena dokumen dari pihak tergugat belum lengkap, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Sementara itu, Subhan, selaku pihak penggugat, menyatakan yakin memiliki bukti yang kuat dalam perkara ini. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang untuk menjadi calon wakil presiden.
Subhan merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat pencalonan minimal adalah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dengan dasar hukum itu, Subhan meyakini Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan untuk maju sebagai cawapres.