Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

iNews TV
Menkeu Purbaya menegaskan pajak mobil listrik tak naik. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Pajak mobil listrik dipastikan tidak naik setelah Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perubahan aturan hanya terjadi pada skema pemungutan.

Penegasan itu disampaikan terkait regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Purbaya menjelaskan total beban pajak tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme penarikan pajak.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).

Dia menegaskan kembali poin tersebut dalam penjelasan lanjutan. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya.”

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
8 hari lalu

Purbaya Buka-bukaan soal Dana Kopdes Merah Putih: Uangnya Ada

8 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Pantau Penyaluran Barang Subsidi

8 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Optimalkan Penyaluran Barang Subsidi

9 hari lalu

Purbaya bakal Uji Ulang Akurasi Data usai Sang Anak Masuk Desil 7

9 hari lalu

Purbaya Bongkar Kejanggalan DTSEN: Anak Masuk Desil 7, Tukang Becak Desil 10

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal