Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

iNews TV
Menkeu Purbaya menegaskan pajak mobil listrik tak naik. (Foto: iNews TV)

Skema Berubah, Beban Tetap

Dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif itu mencakup subsidi impor dan mekanisme lain yang mendukung adopsi awal.

Melalui aturan baru, pendekatan tersebut disesuaikan. Fokus perubahan terletak pada cara pemungutan pajak, bukan pada jumlah akhir yang harus dibayar masyarakat.

Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam sistem perpajakan.

Artinya, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun besaran pajak tidak selalu penuh. Nilainya bisa sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah, tergantung kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
8 hari lalu

Purbaya Buka-bukaan soal Dana Kopdes Merah Putih: Uangnya Ada

8 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Pantau Penyaluran Barang Subsidi

9 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Optimalkan Penyaluran Barang Subsidi

9 hari lalu

Purbaya bakal Uji Ulang Akurasi Data usai Sang Anak Masuk Desil 7

9 hari lalu

Purbaya Bongkar Kejanggalan DTSEN: Anak Masuk Desil 7, Tukang Becak Desil 10

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal