Heboh Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan

iNews TV
Menkeu Purbaya menegaskan pajak mobil listrik tak naik. (Foto: iNews TV)

Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan insentif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 aturan tersebut.

Dengan mekanisme ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Perubahan ini menandai penyesuaian kebijakan fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
12 hari lalu

Purbaya Buka-bukaan soal Dana Kopdes Merah Putih: Uangnya Ada

12 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Pantau Penyaluran Barang Subsidi

12 hari lalu

Pemerintah Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Optimalkan Penyaluran Barang Subsidi

13 hari lalu

Purbaya bakal Uji Ulang Akurasi Data usai Sang Anak Masuk Desil 7

13 hari lalu

Purbaya Bongkar Kejanggalan DTSEN: Anak Masuk Desil 7, Tukang Becak Desil 10

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal