Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

iNews TV
Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaan Muhammad Riza Chalid di ASEAN usai Interpol menerbitkan red notice terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: iNews)

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Dalam perkara ini, dia terlibat bersama 18 tersangka lainnya.

Total kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp285,1 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi.

Kejaksaan Agung memastikan koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional terus dilakukan agar Muhammad Riza Chalid dapat segera dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
6 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

6 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

6 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

19 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

20 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal