Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah

Nur Khabibi
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka pemerasan fee proyek PUPR. Ia diduga menerima Rp4,6 miliar dari jatah 5% dan kini resmi ditahan. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pembagian fee atau disebut “jatah preman” dalam proyek pekerjaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Uang Rp800 Juta Disita dari Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Dollar hingga Poundsterling

12 bulan lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

6 hari lalu

Breaking News: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

6 hari lalu

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi HGB

6 hari lalu

Bupati Klaten Hamenang Minta Maaf Usai OTT ! KPK Amakan Barang Bukti Uang Tunai Rp1,9 Miliar dan 20 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal