JAKARTA, iNews.id — Sidang perkara hukum yang melibatkan Dokter Tifa kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan para pihak. Namun, persidangan tersebut kembali diwarnai kekecewaan setelah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan absen untuk kesekian kalinya dari jalannya proses peradilan.
Ketidakhadiran sosok pelapor utama dalam persidangan ini memicu respons tajam dan kekecewaan mendalam dari tim kuasa hukum serta kubu Dokter Tifa yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Kubu Dokter Tifa secara terbuka meluapkan emosinya di hadapan awak media usai persidangan ditunda. Mereka mempertanyakan komitmen dan iktikad baik dari pihak pelapor yang dinilai terkesan tidak serius dalam mengawal proses hukum yang telah digulirkannya sendiri.
Penasihat hukum Dokter Tifa menilai kehadiran pelapor secara langsung dalam persidangan sangat penting untuk memberikan kejelasan, transparansi, serta membuktikan tuduhan secara objektif di hadapan majelis hakim.
"Pelapor tidak hadir, mau dia sebenarnya apa?" ujar perwakilan kubu Dokter Tifa saat meluapkan kekecewaannya di luar ruang sidang.
Pihak tergugat menganggap ketidakhadiran pelapor secara beruntun telah menyita waktu serta mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ketiadaan kehadiran fisik dari pihak penggugat atau pelapor membuat proses pembuktian di persidangan dinilai tidak berjalan secara berimbang.
Atas kondisi tersebut, tim hukum Dokter Tifa mendesak majelis hakim untuk mengambil langkah tegas terkait keberlanjutan perkara ini. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan ketidakhadiran berulang tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan pelapor, sekaligus mempertimbangkan opsi untuk menggugurkan laporan demi kepastian hukum.