Jokowi Respons MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilihan Capres Semakin Banyak

iNews TV
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews)

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi hingga pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.

Dalam putusannya, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Ilusi Transparansi Ijazah Jokowi: Kita Dipaksa Percaya Dokumen Itu Asli

Nasional
7 jam lalu

Komisi III Respons Klaim Jokowi Revisi UU KPK Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

Nasional
24 jam lalu

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Buletin
3 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal