5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Rizky Agustian
Sidang MK soal gugatan ambang batas pencalonan presiden. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pedoman terkait rekayasa konstitusional usai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Pedoman itu ditujukan bagi pembentuk undang-undang agar tidak muncul calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terlalu banyak.

"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (2/1/2025).

Saldi menyebutkan lima poin pedoman tersebut. Pertama, kata dia, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, parpol peserta pemilu dapat membentuk koalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menimbulkan dominasi sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pilihan pemilih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Boni Hargens Duga MK Berpolitik karena Proses Gugatan Ijazah Gibran, Ada Skenario Politik 2029?

1 hari lalu

Denny Indrayana Pernah Kirim Surat ke Sekolah Gibran di Singapura dan Australia, Cari Bukti Pendidikan

1 hari lalu

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

1 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal