SOLO, iNews.id – Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Sidang mediasi gugatan citizen lawsuit yang digelar di Pengadilan Negeri Solo kembali berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang ketiga ini, baik Jokowi maupun Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku tergugat 1, 2, dan 3, kembali tidak hadir secara langsung. Ketiganya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan mediator telah resmi menyatakan proses mediasi tidak menemukan titik temu.
“Pihak mediator telah menyatakan bahwa mediasi deadlock ya. Oleh karena para pihak tidak sepakat damai, terutama pihak tergugat satu dan tergugat yang lain,” ujar Irpan usai sidang dikutip dari iNews TV, Selasa (28/10/2025).
Dengan keputusan tersebut, perkara gugatan citizen lawsuit yang menyoroti dugaan ijazah palsu Jokowi dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya di PN Solo.