Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini

Nur Khabibi
Penampakan salah satu sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan penetapan. 

Hal tersebut sebagaimana dilihat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan," dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh Warga Negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Regional
21 hari lalu

Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Nasional
21 hari lalu

Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya

Nasional
21 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
3 hari lalu

Di Depan Santri, Gibran: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal