Kejagung Buka Suara soal Status Febrie Adriansyah, Masih Saksi dalam Sprindik Baru di Kasus TPPU

iNews TV
Kejagung menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam penyidikan TPPU. Pemeriksaan dilakukan sesuai Putusan MK sebelum penetapan tersangka. Foto iNews TV

Menurutnya, penerbitan sprindik baru diperlukan agar seluruh barang bukti hasil penggeledahan Kortas Tipikor dan Polda dapat menjadi dasar dalam penyidikan dugaan TPPU.

"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU. Nah ini penting," ujarnya.

Rudi menegaskan, penerbitan sprindik baru juga bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sebelum dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengacu pada praktik peradilan, termasuk putusan praperadilan di Kupang, yang menyatakan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan dapat dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memanggil empat saksi dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang, Kamis (23/7/2026).

Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada Febrie untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum

2 bulan lalu

Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

21 jam lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

21 jam lalu

Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

23 jam lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal