JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan memeriksa Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, meminta publik tidak keliru memahami status hukum Febrie. Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum penyidik menentukan status hukum seseorang.
"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan, Tim 9 Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.