Kejagung Buka Suara soal Status Febrie Adriansyah, Masih Saksi dalam Sprindik Baru di Kasus TPPU

iNews TV
Kejagung menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam penyidikan TPPU. Pemeriksaan dilakukan sesuai Putusan MK sebelum penetapan tersangka. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan memeriksa Febrie pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, meminta publik tidak keliru memahami status hukum Febrie. Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum penyidik menentukan status hukum seseorang.

"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Rudi menjelaskan, Tim 9 Kejagung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum

2 bulan lalu

Kejagung Akui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji

10 jam lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

11 jam lalu

Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

12 jam lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal