Kemnaker Pastikan Pekerja Sritex Dapat Seluruh Haknya

iNews TV
Kemnaker pastikan pekerja Sritex dapat seluruh haknya (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja PT Sritex Tbk. Kemnaker menegaskan, para karyawan akan mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Diketahui, pekerja Sritex yang terkena PHK mencapai hampir 11.000 orang.

"Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Kemnaker menyatakan berada di garis terdepan membela hak buruh. Pemerintah memastikan buruh akan memperoleh seluruh haknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
22 jam lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Buletin
24 jam lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Buletin
1 hari lalu

Jangan Panik! Stok BBM Indonesia Aman, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Nasional
2 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Yakin RI Belum Krisis Minyak: Tak Perlu Antre BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal