"Pelaku mengaku sudah tiga kali membobol rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah dengan obeng. Uang hasil kejahatannya sebagian digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya, Rabu (16/101/2024).
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.