Komplotan Maling Beraksi di Rumah Warga Makassar, Uang dan Perhiasan Rp70 Juta Raib

Syahrul Adyaksa
Polisi menangkap pelaku pencurian dalam rumah warga di Makassar. (Foto: iNews/Syahrul Adyaksa)

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, penangkapan ini dilakukan anggota Jatanras bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang.

"Jadi pelaku ini berjumlah tiga orang namun kami kemarin baru mengamankan satu pelaku. Dua lainnya dalam pengejaran," ujar Hamka, Minggu (3/11/2024).

Menurutnya pelaku masuk pada ke rumah korban yang tidak terkunci dan dalam kondisi sepi. Kerugian akibat perampokan ini kurang lebih Rp70 juta.

"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

3 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

12 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

12 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

11 hari lalu

Menyusup Lewat Got, Pria di Bekasi Bobol Gudang demi Curi Minyak Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal