Komplotan Maling Beraksi di Rumah Warga Makassar, Uang dan Perhiasan Rp70 Juta Raib

Syahrul Adyaksa
Polisi menangkap pelaku pencurian dalam rumah warga di Makassar. (Foto: iNews/Syahrul Adyaksa)

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, penangkapan ini dilakukan anggota Jatanras bersama Opsnal Polsek Ujung Pandang.

"Jadi pelaku ini berjumlah tiga orang namun kami kemarin baru mengamankan satu pelaku. Dua lainnya dalam pengejaran," ujar Hamka, Minggu (3/11/2024).

Menurutnya pelaku masuk pada ke rumah korban yang tidak terkunci dan dalam kondisi sepi. Kerugian akibat perampokan ini kurang lebih Rp70 juta.

"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
16 jam lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Buletin
20 jam lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Buletin
21 jam lalu

Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya

Buletin
2 hari lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal