"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ucap dia.
Budi mengungkapkan, Dias merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Polri.
"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, penetapan tersangka ini sebagai wujud penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.