MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

iNews TV
Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat Rasman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, otomatis membuat keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan. 

Pembekuan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman Arif, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus. MA menyebut keputusan ini diambil demi menjaga wibawa pengadilan untuk menegakkan Marwah dan Wibawa pengadilan

Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sementara Firdaus sempat naik ke meja saat kegaduhan tersebut. 

MA menegaskan, keputusan pembekuan sumpah advokat ini merupakan langkah tegas dalam menjagah integritas dan ketertiban di lingkungan peradilan.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal