Dia menjelaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut merupakan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA saat pendaftaran Pilpres 2024.
Karena itu, pembatalan dokumen tersebut dinilai Denny menimbulkan persoalan hukum dan etika terkait kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
"Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong," ujarnya.
Denny juga menilai putusan MA berpotensi menjadi rujukan dalam gugatan lain terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia berharap lembaga peradilan mempertimbangkan putusan tersebut sesuai kewenangannya.
Dalam perkara ini, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.
Ada tiga tuntutan utama yang diajukan, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh gugatan.
Subhan mengaku telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari MA. Meski pertimbangan hukum lengkap atau ratio decidendi belum diunggah secara menyeluruh di situs resmi MA, dia menyebut seluruh tuntutannya telah dikabulkan.
"Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang," ujar Subhan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Kuasa Hukum Gibran Tampilkan Dokumen Pendidikan
Di tengah perkembangan gugatan tersebut, tim kuasa hukum Gibran sebelumnya memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga pendidikan di luar negeri.
Dokumen itu ditampilkan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026), dengan agenda penyerahan bukti.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan penampilan dokumen tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepada majelis hakim dan masyarakat mengenai riwayat pendidikan wakil presiden.
"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan majelis hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming," ujar Rullyandi seusai persidangan.
Dalam kesempatan itu, Rullyandi memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan Gibran, di antaranya ijazah SD dan SMP, sertifikat secondary school dari Orchid Park di Singapura, serta certificate of attendance dari UTS Insearch di Australia.
Selain itu, ditampilkan sertifikat advanced diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan ijazah S-1 dari University of Bradford.
Rullyandi mengatakan seluruh dokumen tersebut telah dicantumkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman.
"Kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya. Silakan, dilihat," tuturnya.