JAKARTA, iNews.id –Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
Menanggapi putusan itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai keputusan MA menjadi perkembangan penting dalam persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Denny bahkan meminta Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden menyusul dikabulkannya gugatan tersebut.
"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu," kata Denny, Jumat (30/10/2026).
Menurut Denny, putusan MA tersebut perlu dilihat bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyoroti persoalan bukti pendidikan Gibran setara SMA.