Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

iNews TV
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. iNews TV

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam petitum permohonan praperadilan, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," kata Firman.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya.

"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ucap Firman.
 

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
30 hari lalu

Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara

30 hari lalu

Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

10 jam lalu

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

14 jam lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

21 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal