Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

iNews TV
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah praperadilan telah diajukan secara resmi sebagai upaya hukum untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata Febri.

Dia menjelaskan, praperadilan diajukan untuk menguji aspek hukum acara pidana serta administrasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Febri menegaskan, pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan hak setiap warga negara untuk menguji apakah seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
30 hari lalu

Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara

30 hari lalu

Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

9 jam lalu

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

14 jam lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

20 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal