Sebelumnya, TNI AD menangkap 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online di rumah dinas tersebut pada Minggu (4/10/2026). Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Dalam penindakan itu, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi, sementara aliran listriknya dipadamkan untuk mendukung pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas membenarkan bahwa perwira bernama Letkol Inf Arman yang menempati rumah dinas tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.
"Sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," ujar Nas.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam operasional markas judi online tersebut.