Tito menambahkan, praktik titip-menitip honorer yang terus dibiarkan dari satu masa jabatan ke jabatan berikutnya membuat jumlah tenaga non-ASN membengkak tak terkendali. Alhasil, penumpukan ini memicu bom waktu baru berupa tuntutan massal agar mereka otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).