Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Gaji Menteri dan DPR Hingga 25 Persen

iNews TV
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pemotongan gaji menteri dan DPR hingga 25 persen untuk efisiensi dan menjaga defisit APBN di bawah 3 persen. (Foto: iNews TV)

Untuk gaji DPR RI, Purbaya mengaku belum mengetahui apakah pemotongan juga akan berlaku bagi wakil rakyat.

"Kalau (potong gaji) DPR saya nggak tahu. Kalau menteri sih ngga apa-apa, tapi nanti kita lihat kebijakan presiden seperti apa," ujarnya menambahkan.

Menurut Purbaya, keputusan final terkait pemotongan gaji menteri dan DPR sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pembicaraan awal menunjukkan arah kebijakan sudah mengarah pada opsi pemangkasan gaji menteri.

"Ada pembicaraan seperti itu, tapi keputusan terakhirnya masih belum clear ya," ungkap Purbaya.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga defisit APBN tetap terkendali sambil tetap memenuhi kebutuhan belanja negara. Pemotongan gaji ini sekaligus menjadi sinyal efisiensi bagi seluruh jajaran pemerintahan.

Jika diterapkan, opsi pangkas gaji menteri dan DPR bisa menjadi kebijakan publik yang mendapat perhatian luas, terutama terkait upaya pemerintah menjaga stabilitas keuangan negara.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ekonom Soroti Pengetatan RAPBN 2027, Defisit Turun tapi Utang Naik

4 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

4 hari lalu

Purbaya Ungkap Rencana Pembatasan Pertalite, Warga Desil 10 Jadi Sasaran

4 hari lalu

Purbaya Soroti Penyaluran Bantuan Gempa NTT Tak Merata: Seperti Enggak Ada Koordinasi Daerah-Pusat

4 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal