MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Perindo: Kemenangan Masyarakat Sipil

iNews TV
Partai Perindo menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen oleh MK merupakan kemenangan masyarakat sipil. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut menjadi peluang bagi tiap partai politik (parpol) untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikabulkannya gugatan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 juga mendapat apresiasi dari Partai Perindo yang menilai sebagai bentuk kemenangan masyarakat sipil

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik putusan MK tersebut. Dia menilai putusan itu sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujar Ferry. 

Ferry menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Menurutnya, putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Perindo. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

3 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

5 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

6 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

7 hari lalu

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal