MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Perindo: Kemenangan Masyarakat Sipil

iNews TV
Partai Perindo menyebut penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen oleh MK merupakan kemenangan masyarakat sipil. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut menjadi peluang bagi tiap partai politik (parpol) untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dikabulkannya gugatan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 juga mendapat apresiasi dari Partai Perindo yang menilai sebagai bentuk kemenangan masyarakat sipil

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik putusan MK tersebut. Dia menilai putusan itu sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujar Ferry. 

Ferry menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Menurutnya, putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Perindo. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 menit lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

14 jam lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

15 jam lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

2 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

2 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal