Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan, sembilan hakim MK menyatakan bahwa 22 norma hukum di Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan adalah tidak berkekuatan hukum lagi.
"Jadi, dengan kata lain inkonstitusional, walaupun ada sebagian yang masih dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Secara umum dinyatakan inkonstitusional, perintahnya paling lambat dua tahun ke depan ada satu undang-undang baru yang mengatur tentang dunia ketenagakerjaan," ucap Said.
Atas keputusan itu, massa buruh akan mengirim karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih.