MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Ribuan Buruh Sujud Syukur

iNews TV
Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria dan sujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal UU Cipta Kerja. (Foto: iNews TV)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan, sembilan hakim MK menyatakan bahwa 22 norma hukum di Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan adalah tidak berkekuatan hukum lagi. 

"Jadi, dengan kata lain inkonstitusional, walaupun ada sebagian yang masih dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Secara umum dinyatakan inkonstitusional, perintahnya paling lambat dua tahun ke depan ada satu undang-undang baru yang mengatur tentang dunia ketenagakerjaan," ucap Said.

Atas keputusan itu, massa buruh akan mengirim karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Buletin
12 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
1 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
1 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Megapolitan
2 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal