Modus tersangka yakni dengan membuat rekening baru tanpa sepengetahuan nasabah. Dia kemudian menyetorkan uang nasabah ke rekening baru tersebut. Selanjutnya dari rekening baru tersebut tersangka memindahkan uang ke rekening fiktif serta rekening pribadinya.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari Gianyar," ujar Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, Senin (25/11/2024).