JAKARTA, iNews.id - Penampakan 72 mobil yang disita Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7/2025).
"Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (8/7/2025).
Dia memerinci, beberapa mobil yang disita seperti Mercedes-Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, hingga Toyota Camry.
Sebanyak 10 mobil langsung dibawa dan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Hal itu ditujukan untuk diamankan, dipelihara, dan dikelola.
"Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," katanya.
Harli menuturkan, kegiatan penyitaan dilakukan atas sejumlah alasan. Pertama, kata dia, benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Kedua, benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana.