Kemudian, dalam salah satu plastik terdapat 10 ikat uang yang masing-masing nilainya Rp100 juta. Ada pula uang yang tidak dibungkus plastik.
Dalam perkara ini polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi dalam kasus ini.
Kemudian, total aset yang sudah disita sebesar Rp1,5 triliun dari total sekitar 6.000 korban. Aset-aset hasil penipuan itu dikumpulkan dari berbagai wilayah seperti Tangerang hingga Bali.