Penampakan Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Kasus CPO

Nur Khabibi
Kejagung menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di bawah kasus hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Ali Muhtarom. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di kediaman hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur dalam pecahan mata uang asing. 

Kapuspenkum Kejagung Harli mengatakan uang itu ditemukan saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Ali di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025 lalu. 

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS," kata Harli dikutip dari tayangan iNews Siang, Kamis (24/4/2025).

Dia membenarkan uang itu ditemukan di bawah kasur milik Ali.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya. 

Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Namun, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Terungkap! Ini Aktivitas Terakhir Terapis Delta Spa sebelum Tewas di Jaksel

Nasional
9 jam lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Pamer Kaus Samsul, Desak Surat Keterangan Kelulusan Gibran Dicabut

Megapolitan
11 jam lalu

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Calon Pembeli Mobil di Tangsel

Nasional
11 jam lalu

Steve Forbes Puji Pidato Prabowo di PBB: Tegas dan Visioner!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal