Penampakan Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Kasus CPO

Nur Khabibi
Kejagung menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di bawah kasus hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Ali Muhtarom. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di kediaman hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur dalam pecahan mata uang asing. 

Kapuspenkum Kejagung Harli mengatakan uang itu ditemukan saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Ali di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025 lalu. 

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS," kata Harli dikutip dari tayangan iNews Siang, Kamis (24/4/2025).

Dia membenarkan uang itu ditemukan di bawah kasur milik Ali.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya. 

Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Namun, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
16 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal