Penampakan Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Kasus CPO

Nur Khabibi
Kejagung menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di bawah kasus hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Ali Muhtarom. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di kediaman hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur dalam pecahan mata uang asing. 

Kapuspenkum Kejagung Harli mengatakan uang itu ditemukan saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Ali di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025 lalu. 

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS," kata Harli dikutip dari tayangan iNews Siang, Kamis (24/4/2025).

Dia membenarkan uang itu ditemukan di bawah kasur milik Ali.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya. 

Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Namun, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
4 jam lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Buletin
11 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
1 hari lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
1 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal