Sebelumnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).
Hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.
"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).