Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

iNews TV
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Status tersangka kasus dugaan TPPU tetap sah, setelah permohonan penahanan dan penetapan tersangka ditolak. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dengan begitu, status tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

Dalam sidang praperadilan jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan permohonan. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Lalu, memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Adapun termohon dalam praperadilan penetapan tersangka ini adalah Jaksa Agung cq (dalam hal ini) Jampidsus Kejagung.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi

2 bulan lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

4 hari lalu

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Kirana Larasati Langsung Putus Kontrak!

4 hari lalu

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

5 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal