Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan 2 Perempuan di Mataram

Harikasidi
Agus pria disabilitas menjadi tersangka pemerkosaan dua perempuan di Mataram, NTB. (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Direktorat Reserse kriminal umum (ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Iwas alias Agus Buntung (21) sebagai tersangka dugaan tindak pemerkosaan terhadap dua perempuan. Tersangka yakni pria disabilitas tanpa lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Korban berjumlah dua orang, salah satunya mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.

Tersangka melakukan aksinya di sebuah penginapan di wilayah Mataram.Sebelum aksi pemerkosaan, tersangka bertemu dengan korban di teras Udayana. Korban dan tersangka ini tidak saling kenal.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya, Minggu (1/12/2024).

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dua alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswi di Kos Pinang Ranti Jaktim, Ini Identitasnya

2 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

6 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

11 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

11 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal