"Reka ulang ini untuk membuat terang rangkaian peristiwa pembunuhan ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Kertapati Ipda Edi Sussanto, Selasa (22/10/2024).
dari hasil reka ulang, motif pembunuhan murni sakit hati. Tersangka kecewa kepada korban yang mengusirnya dari tempat tinggalnya tak jauh dari rumah korban. Saat di TKP, tersangka sudah menunggu korban untul melancarkan aksinya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.