Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

iNews TV
Roy Suryo kembali ajukan praperadilan jilid IV terkait pencekalan ke luar negeri. Kuasa hukum menilai belum ada kepastian hukum dari Polda Metro Jaya. Foto iNews TV

"Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut," ujarnya.

Gafur menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak Roy Suryo untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga memastikan permohonan tersebut tidak akan memengaruhi proses persidangan pokok perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Permohonan praperadilan keempat itu Mas Roy bebas melakukan aktivitas bepergian ke luar negeri meskipun pokok perkaranya tetap disidangkan di PN Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy melakukan perjalanan ke dunia manapun, ke negara manapun, itu hak beliau, kami harapkan mudah-mudahan itu dikabulkan juga," ucapnya.

Dia menegaskan, gugatan praperadilan jilid IV hanya menyangkut hak atas kebebasan bergerak dan tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang disidangkan.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Beberkan Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid IV terkait Pencekalan

2 bulan lalu

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

4 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal