"Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut," ujarnya.
Gafur menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak Roy Suryo untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga memastikan permohonan tersebut tidak akan memengaruhi proses persidangan pokok perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Permohonan praperadilan keempat itu Mas Roy bebas melakukan aktivitas bepergian ke luar negeri meskipun pokok perkaranya tetap disidangkan di PN Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy melakukan perjalanan ke dunia manapun, ke negara manapun, itu hak beliau, kami harapkan mudah-mudahan itu dikabulkan juga," ucapnya.
Dia menegaskan, gugatan praperadilan jilid IV hanya menyangkut hak atas kebebasan bergerak dan tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang disidangkan.