“Kami sudah mengirim permohonan gelar perkara khusus ke bagian Wassidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli lalu, namun sampai hari ini belum pernah ditindaklanjuti,” jelas Ahmad.
Karena itu, mereka kembali mendatangi Polda Metro untuk mengajukan ulang permintaan tersebut. Ahmad menilai tidak ada alasan bagi polisi untuk menunda gelar perkara khusus mengingat proses penyidikan telah berjalan.
“Hari ini statusnya sudah penyidikan, tidak ada alasan lagi bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus,” tegas Ahmad.